PELAYANAN BIMBINGAN PRA NIKAH
DI KUA KECAMATAN SUMEDANG SELATAN
TAHUN 2015
A.
PENDAHULUAN
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumedang
Selatan dengan keterbatasan Sumber daya yang dimiliki telah berupaya semaksimal
mungkin dalam menyelenggarakan pelayanan dan pembangunan di bidang keagamaan
yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kecamatan Sumedang Selatan
Kabupaten Sumedang. Jenis pelayanan tersebut meliputi ; Pelayanan Nikah dan
Rujuk, Pelayanan Keluarga Sakinah, Kemitraan Umat dan Produk Halal, Pelayanan Adinistrasi
Kemasjidan, Pelayanan Administrasi ZIS dan Wakaf, Pelayanan Informasi Haji dan
Umroh dan Pelayanan Lintas Sektoral.
Hal ini selaras dengan Visi dan Misi Kantor
Urusan Agama Kecamatan Sumedang Selatan yaitu :
Visi : “Unggul dalam Pelayanan dan Bimbingan Umat Islam Menuju Terbentuknya
Masyarakat yang Berakhlak Mulia”
|
Misi :
|
-
Meningkatkan
pelayanan bidang organisasi dan ketatalaksanaan
|
|
|
-
Meningkatkan
pelayanan teknis dan administrasi nikah dan rujuk berbasis IT
|
|
|
-
Meningkatkan
pelayanan teknis dan adminstrasi kependudukan dan keluarga sakinah, kemitraan
umat dan produk halal
|
|
|
-
Meningkatkan
pelayanan teknis dan administrasi kemasjidan
|
|
|
-
Meningkatkan
pelayanan teknis dan administrasi ZIS dan wakaf
|
|
|
-
Meningkatkan
pelayanan informasi tentang haji dan umroh
|
|
|
-
Meningkatkan
pelayanan lintas sektoral
|
Dengan personil yang terbatas, terdiri dari
Kepala, Penghulu 2 orang, Penyuluh 2 orang, dan Staf Administrasi 2 orang,
berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mewujudkan Visi dan Misi tersebut di
mana berdasarkan Data Tahun 2014 Sumedang Selatan jumlah penduduknya mencapai
74.786 Orang yang terdiri dari 37.663 Laki-laki dan 36.972 Perempuan. Dengan
jumlah penduduk yang mencapai kisaran 75 ribu orang tersebut pada akhir
pencatatan jumlah peristiwa pernikahan Tahun 2014 berjumlah 856 peristiwa.
B.
KEGIATAN
PELAYANAN PRA NIKAH
Salah satu pelayanan dari KUA sebagaimana
tercantum dalam Misi, yaitu Meningkatkan Pelayanan Teknis di bidang
Administrasi Pernikahan dan Rujuk serta Keluarga Sakinah, tentunya keduanya ini
sangat relevan. Sebagaimana tujuan dari pernikahan itu sendiri yakni untuk membangun
dan menciptakan sebuah keluarga yang bahagia yaitu keluarga yang sakinah,
mawaddah, wa rahmah, tidak hanya kebahagiaan di dunia ini akan tetapi hingga
kehidupan akhirat yang kekal dan abadi.
Untuk mencapai tujuan ini, diharapkan agar
setiap pasangan yang hendak menikah telah memiliki kesiapan dan bekal
pengetahuan serta wawasan untuk dapat menjalani kehidupan berumah tangga dengan
baik. Dalam hal ini KUA sebagai Lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di
bidang pencatatan pernikahan dan keluarga sakinah berusaha agar setiap pasangan
calon pengantin diberikan bekal wawasan untuk dapat membangun sebuah keluarga
yang sakinah. Sehingga sebelum waktu pelaksanaan akad nikah, KUA mengadakan
kegiatan Kursus Pra Nikah untuk setiap pasangan calon pengantin.
1.
Pelaksanaan
Kursus Pra Nikah
Kegiatan Kursus Pra Nikah (Suscatin) ini
telah biasa dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan Sumedang Selatan beberapa hari
menjelang pasangan calon pengantin akan melaksanakan akad nikah. Kegiatan ini
dijadwalkan 2 kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Selasa dan Kamis. Namun
demikian, pelaksanaannya ini tergantung kepada ada atau tidaknya pelaksanaan
akad nikah, dimana pada saat Pendaftaran Nikah pasangan Catin diberikan
undangan untuk mengikuti kegiatan Kursus Pra Nikah 1 atau 2 minggu sebelum akad
nikah.
Sehubungan dengan belum terbentuknya BP4 di
Kecamatan Sumedang Selatan, untuk kegiatan ini dilaksanakan oleh personil yang
ada di KUA yaitu Kepala, Penyuluh dan Penghulu yang sekaligus sebagai Nara
Sumber untuk memberikan materi yang meliputi : Undang-Undang Perkawinan dan
KHI, Prosedur Pernikahan, Hukum Munakahat, Keluarga Sakinah, Pendidikan dalam
Keluarga, dan Managemen Konflik dalam Keluarga. Adapun durasi waktunya 1 jam
untuk setiap materi.
Hanya saja yang menjadi kendala adalah tidak
setiap pasangan calon pengantin yang diberikan undangan dapat hadir mengikuti
kegiatan Suscatin ini dengan beberapa alasan, diantaranya karena pekerjaan
pasangan catin yang tidak memberikan waktu, dan jarak tempat tinggal yang jauh.
Sehingga dalam pelaksanaannya kegiatan ini dihadiri oleh kedua pasangan catin
atau hanya salah satunya saja, dengan rata-rata 3 sampai 4 pasangan catin
setiap pelaksanaan kegiatan.
2.
Kerangka
Regulasi, Kelembagaan dan Pembiayaan
Dengan regulasi yang sudah ada yaitu Perdirjen
Bimas Islam Nomor : DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus
Pra Nikah, dipandang sudah cukup untuk mengkaver kegiatan Suscatin ini. Hanya
saja untuk pelaksanaannya terdapat beberapa kendala. Pertama dalam hal
pembiayaan masih tidak ada, karena alokasi anggaran sebagaimana yang diatur
dalam Perdirjen tersebut baik yang berasal dari APBN ataupun APBD belum ada.
Sehingga sejak tahun 2013 sampai saat ini Kegiatan Kursus Pra Nikah ini tidak
menggunakan biaya. Dan tentunya hal ini menjadi kendala karena pada
pelaksanaannya kegiatan ini tidak dapat memberikan konsumsi bagi peserta dan
sekaligus tidak dapat menghadirkan Nara Sumber dari luar atau Lembaga lain
untuk menyampaikan materi yang berhubungan dengan calon pengantin seperti ;
Kesehatan reproduksi, Kesehatan Ibu dan Anak, Undang-Undang KDRT dan ketentuan
Pidana, dan lain-lainnya.
Kedua dalam hal peserta, karena tidak setiap
pasangan catin yang diberikan undangan dapat hadir mengikuti kegiatan tersebut.
Oleh karenanya dapat menjadi acuan untuk adanya aturan yang mengikat agar
setiap catin diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Kursus Pra Nikah.
Ketiga Lembaga Penyelenggara, dimana
Kecamatan Sumedang Selatan ini belum terbentuk BP4 sehingga peaksanaan kegiatan
Kursus Pra Nikah ini hanya dilaksanakan oleh KUA saja.
3.
Kerjasama
Kegiatan Kursus Pra Nikah ini dilihat sangat
bermanfaat bagi Catin terutama pengetahuan dan wawasan dari materi-materi yang
disampaikan. Namun demikian sehubungan dengan materi yang berhubungan dengan
kesehatan dan hukum pidana belum dapat disampaikan, dan hal ini memungkinkan ke
depan diadakan kerjasama dengan lembaga lain seperti ; Puskesmas, KB,
Kepolisian, MUI, dan lain-lain.
4.
Faktor
Pendukung dan Penghambat
Dari pelaksanaan kegiatan Kursus Pra Nikah
yang sudah berjalan sejauh ini kedepannya dipandang akan dapat terlaksana lebih
baik lagi. Hai ini didukung dengan adanya regulasi yang sudah cukup, sarana
tempat yang memadai, dan sumber daya manusia yang memadai. Namun hal ini belum
dapat terlaksanakan dengan baik terbentur dana untuk dapat membiayai kegiatan
tersebut.
C.
PENUTUP
Melihat fenomena perceraian yang terjadi
semakin meningkat dan pergaulan yang semakin bebas dipandang kegiatan Kursus
Pra Nikah ini sangat penting dan berguna bagi pasangan calon pengantin bahkan
lebih dari itu bisa diberikan kepada setiap remaja menjelang usia perkawinan.
Hal ini tiada lain agar bangunan keluarga yang sakinah dan bahagia dapat
terwujud. Oleh karenanya ada baiknya kegiatan ini dilaksanakan tidak hanya
untuk pasangan catin tetapi juga bagi para pelajar di sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar