Senin, 09 Maret 2015

BIMBINGAN PRA NIKAH



PELAYANAN BIMBINGAN PRA NIKAH
DI KUA KECAMATAN SUMEDANG SELATAN
TAHUN 2015




A.        PENDAHULUAN

Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumedang Selatan dengan keterbatasan Sumber daya yang dimiliki telah berupaya semaksimal mungkin dalam menyelenggarakan pelayanan dan pembangunan di bidang keagamaan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang. Jenis pelayanan tersebut meliputi ; Pelayanan Nikah dan Rujuk, Pelayanan Keluarga Sakinah, Kemitraan Umat dan Produk Halal, Pelayanan Adinistrasi Kemasjidan, Pelayanan Administrasi ZIS dan Wakaf, Pelayanan Informasi Haji dan Umroh dan Pelayanan Lintas Sektoral.
Hal ini selaras dengan Visi dan Misi Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumedang Selatan yaitu :
Visi : “Unggul dalam Pelayanan dan Bimbingan Umat Islam Menuju Terbentuknya Masyarakat yang Berakhlak Mulia”

Misi :
-        Meningkatkan pelayanan bidang organisasi dan ketatalaksanaan

-        Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi nikah dan rujuk berbasis IT

-        Meningkatkan pelayanan teknis dan adminstrasi kependudukan dan keluarga sakinah, kemitraan umat dan produk halal

-        Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi kemasjidan

-        Meningkatkan pelayanan teknis dan administrasi ZIS dan wakaf

-        Meningkatkan pelayanan informasi tentang haji dan umroh

-        Meningkatkan pelayanan lintas sektoral

Dengan personil yang terbatas, terdiri dari Kepala, Penghulu 2 orang, Penyuluh 2 orang, dan Staf Administrasi 2 orang, berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mewujudkan Visi dan Misi tersebut di mana berdasarkan Data Tahun 2014 Sumedang Selatan jumlah penduduknya mencapai 74.786 Orang yang terdiri dari 37.663 Laki-laki dan 36.972 Perempuan. Dengan jumlah penduduk yang mencapai kisaran 75 ribu orang tersebut pada akhir pencatatan jumlah peristiwa pernikahan Tahun 2014 berjumlah 856 peristiwa.

  
B.        KEGIATAN PELAYANAN PRA NIKAH

Salah satu pelayanan dari KUA sebagaimana tercantum dalam Misi, yaitu Meningkatkan Pelayanan Teknis di bidang Administrasi Pernikahan dan Rujuk serta Keluarga Sakinah, tentunya keduanya ini sangat relevan. Sebagaimana tujuan dari pernikahan itu sendiri yakni untuk membangun dan menciptakan sebuah keluarga yang bahagia yaitu keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, tidak hanya kebahagiaan di dunia ini akan tetapi hingga kehidupan akhirat yang kekal dan abadi.
Untuk mencapai tujuan ini, diharapkan agar setiap pasangan yang hendak menikah telah memiliki kesiapan dan bekal pengetahuan serta wawasan untuk dapat menjalani kehidupan berumah tangga dengan baik. Dalam hal ini KUA sebagai Lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencatatan pernikahan dan keluarga sakinah berusaha agar setiap pasangan calon pengantin diberikan bekal wawasan untuk dapat membangun sebuah keluarga yang sakinah. Sehingga sebelum waktu pelaksanaan akad nikah, KUA mengadakan kegiatan Kursus Pra Nikah untuk setiap pasangan calon pengantin.

1.        Pelaksanaan Kursus Pra Nikah
Kegiatan Kursus Pra Nikah (Suscatin) ini telah biasa dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan Sumedang Selatan beberapa hari menjelang pasangan calon pengantin akan melaksanakan akad nikah. Kegiatan ini dijadwalkan 2 kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Selasa dan Kamis. Namun demikian, pelaksanaannya ini tergantung kepada ada atau tidaknya pelaksanaan akad nikah, dimana pada saat Pendaftaran Nikah pasangan Catin diberikan undangan untuk mengikuti kegiatan Kursus Pra Nikah 1 atau 2 minggu sebelum akad nikah.
Sehubungan dengan belum terbentuknya BP4 di Kecamatan Sumedang Selatan, untuk kegiatan ini dilaksanakan oleh personil yang ada di KUA yaitu Kepala, Penyuluh dan Penghulu yang sekaligus sebagai Nara Sumber untuk memberikan materi yang meliputi : Undang-Undang Perkawinan dan KHI, Prosedur Pernikahan, Hukum Munakahat, Keluarga Sakinah, Pendidikan dalam Keluarga, dan Managemen Konflik dalam Keluarga. Adapun durasi waktunya 1 jam untuk setiap materi.
Hanya saja yang menjadi kendala adalah tidak setiap pasangan calon pengantin yang diberikan undangan dapat hadir mengikuti kegiatan Suscatin ini dengan beberapa alasan, diantaranya karena pekerjaan pasangan catin yang tidak memberikan waktu, dan jarak tempat tinggal yang jauh. Sehingga dalam pelaksanaannya kegiatan ini dihadiri oleh kedua pasangan catin atau hanya salah satunya saja, dengan rata-rata 3 sampai 4 pasangan catin setiap pelaksanaan kegiatan.

2.        Kerangka Regulasi, Kelembagaan dan Pembiayaan
Dengan regulasi yang sudah ada yaitu Perdirjen Bimas Islam Nomor : DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, dipandang sudah cukup untuk mengkaver kegiatan Suscatin ini. Hanya saja untuk pelaksanaannya terdapat beberapa kendala. Pertama dalam hal pembiayaan masih tidak ada, karena alokasi anggaran sebagaimana yang diatur dalam Perdirjen tersebut baik yang berasal dari APBN ataupun APBD belum ada. Sehingga sejak tahun 2013 sampai saat ini Kegiatan Kursus Pra Nikah ini tidak menggunakan biaya. Dan tentunya hal ini menjadi kendala karena pada pelaksanaannya kegiatan ini tidak dapat memberikan konsumsi bagi peserta dan sekaligus tidak dapat menghadirkan Nara Sumber dari luar atau Lembaga lain untuk menyampaikan materi yang berhubungan dengan calon pengantin seperti ; Kesehatan reproduksi, Kesehatan Ibu dan Anak, Undang-Undang KDRT dan ketentuan Pidana, dan lain-lainnya.
Kedua dalam hal peserta, karena tidak setiap pasangan catin yang diberikan undangan dapat hadir mengikuti kegiatan tersebut. Oleh karenanya dapat menjadi acuan untuk adanya aturan yang mengikat agar setiap catin diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Kursus Pra Nikah.
Ketiga Lembaga Penyelenggara, dimana Kecamatan Sumedang Selatan ini belum terbentuk BP4 sehingga peaksanaan kegiatan Kursus Pra Nikah ini hanya dilaksanakan oleh KUA saja.

3.        Kerjasama
Kegiatan Kursus Pra Nikah ini dilihat sangat bermanfaat bagi Catin terutama pengetahuan dan wawasan dari materi-materi yang disampaikan. Namun demikian sehubungan dengan materi yang berhubungan dengan kesehatan dan hukum pidana belum dapat disampaikan, dan hal ini memungkinkan ke depan diadakan kerjasama dengan lembaga lain seperti ; Puskesmas, KB, Kepolisian, MUI, dan lain-lain.

4.        Faktor Pendukung dan Penghambat
Dari pelaksanaan kegiatan Kursus Pra Nikah yang sudah berjalan sejauh ini kedepannya dipandang akan dapat terlaksana lebih baik lagi. Hai ini didukung dengan adanya regulasi yang sudah cukup, sarana tempat yang memadai, dan sumber daya manusia yang memadai. Namun hal ini belum dapat terlaksanakan dengan baik terbentur dana untuk dapat membiayai kegiatan tersebut.

 
C.        PENUTUP
Melihat fenomena perceraian yang terjadi semakin meningkat dan pergaulan yang semakin bebas dipandang kegiatan Kursus Pra Nikah ini sangat penting dan berguna bagi pasangan calon pengantin bahkan lebih dari itu bisa diberikan kepada setiap remaja menjelang usia perkawinan. Hal ini tiada lain agar bangunan keluarga yang sakinah dan bahagia dapat terwujud. Oleh karenanya ada baiknya kegiatan ini dilaksanakan tidak hanya untuk pasangan catin tetapi juga bagi para pelajar di sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar